Jujur, saat hadir di sidang perdana Senin (24/10) lalu, saya sempat kaget. Kok, kelima terdakwa tidak ada satu pun yang berasal dari Citibank? Padahal, yang saya gugat adalah Citibank karena saya minta pertanggungjawaban mereka atas meninggalnya Bapak di kantor itu.
Kenapa terdakwanya hanya dari pihak ketiga? Saya, sih, berharap agar dalam persidangan selanjutnya, Citibank bisa jadi terdakwa.
(Dalam persidangan, duduk di kursi terdakwa adalah Arief Lukman, Boy Anto, Donal Haria, Hendri Waslinton, dan Yunizar. Kelimanya adalah pegawai PT Fanimas Syara Prima dan PT Taketama sebagai penyedia tenaga debt collector bagi Citibank.).