Pemecatan Staf Ahli DPR, Tak Ada Kontrak Kerja Jelas (2)

By nova.id, Senin, 5 September 2011 | 00:07 WIB
Pemecatan Staf Ahli DPR Tak Ada Kontrak Kerja Jelas 2 (nova.id)

"Saya merasa kecewa, karena tidak merasa melakukan hal semena-mena seperti yang dituduhkan. Padahal selama dia bekerja, saya selalu memperhatikan penampilannya, materi, dan waktu yang fleksibel di luar honor bulanan, termasuk buah tangan tiap pulang dari kunjungan (kerja)," keluh Itet.

Ditambahkan Itet, nomor pribadinya disebarkan secara tidak bertanggungjawab oleh Naning sehingga ia menerima kecaman dan komentar tidak proporsional tanpa meminta klarifikasi padanya.

LBH Apik: "Ini Diskriminasi"

Sehubungan dengan kasus Naning, NOVA menerima pernyataan sikap dari Federasi LBH Apik Indonesia. Surat dari Nursyahbani Katjasungkana, S.H, Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia itu tertulis, "Tindakan Itet Tridjajati Sumarijanto jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip anti-diskriminasi sebagaimana dimandatkan Undang-undang No.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW/ Convention of All Forms of Discrimination Against Women). Selain itu tindakan Itet juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak cuti melahirkan selam 3 bulan."

Itet berpegang pada ketentuan Setjen DPR RI yang menyebutkan bahwa Staf Ahli setiap saat bersedia di-PHK bila anggota dewan menghendaki. Menyoal hal ini, LBH Apik berpendapat, "Kebijakan Setjen DPR RI jelas bertentangan dengan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Sayangnya kebijakan Setjen tersebut terus diikuti oleh anggota DPR dan tidak ada upaya melakukan perubahan."

Federasi LBH APIK pun menyatakan sikap, antara lain meminta Itet untuk kembali mempekerjakan Nurely Yudha Sinaningrum. LBH APIK Indonesia juga menorong dan mendukung langkah-langkah hukum yang akan diambil Nurely Yudha Sinaningrum dan siap melakukan pendampingan.

 Hasuna Daylailatu, Henry Ismono