Liu divonis 30 hari hukuman penjara. Ia juga harus menjalani masa percobaan dua tahun dan membayar denda 60 juta rupiah.
"Semua orang tidak boleh seenaknya saja melakukan kritisk terhadap restoran," ujar hakim Pengadilan Taichung.
Dalam blog-nya, Liu mengkritik kuah bakmi di restoran tempatnya makan terlalu asin. Menurut hakim, Liu baru memesan satu menu dan cuma sekali datang ke tempat tersebut.
Cerita berawal ketika Liu datang ke restoran bakmi dan menulis di tempat tersebut terdapat kecoa. Tulisan Liu ternyata dibaca pemilik restoran dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Sang pemilik merasa tercemar karena mereka sudah mendapat sertifikat bersih dari pihak berwenang.
Liu sendiri tak menyangka bakal mendapat hukuman akibat hobinya menulis lewat blog. "Pelajaran berharga buat saya," ujarnya.Uda