Roger serta keluarganya bersikeras pada pendiriannya. Mereka ingin sekali Roger dikirim ke pusat rehabilitasi ketimbang dibui. Namun, jika nantinya ketua majelis hakim berkata lain, Roger mengaku siap dipenjara. "Roger apapun keputusannya siap," kata pengacara Roger, Jufrry Maykel.
Meski terkesan pasrah, pihak Roger Danuarta berharap masih ada harapan baginya untuk direhabilitasi. "Kalau dipenjara nanti dia bakal enggak baik. Seorang pecandu, tempatnya di panti rehabilitasi. Marilah kita dukung para korban narkotika, diberikan kesempatan, dilakukan pembinaan dan kesehatan. Supaya bisa lebih baik lagi," kata Juffry.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekan depan Roger akan membacakan sendiri nota pembelaan alias pledoi di muka persidangan. "Semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba, harus dari menaruh pecandu di panti rehabilitasi. Itu yang harusnya diresapi JPU. Makanya kami akan melakukan pledoi dan Roger juga ada pembelaan secara pribadi."
Okki/Tabloidnova.com