"Kalau di panti rehabilitasi, nanti dia berharap semoga bisa comeback ke dunia entertainment lagi," tutur pengacara Roger, Jufrry Maykel Mannus, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jalan Dr. Sumarno No.1, Sentra Primer Penggilingan.
Seperti diketahui, sudah empat bulan belakangan Roger menjadi penghuni dua tahanan yakni Polsek Pulogadung dan LP Cipinang. Hidup sebagai seorang narapidana, tentu membuat Roger tak nyaman. Apalagi, ia sudah terbiasa hidup bebas sebagai seorang artis yang pernah berjaya di masanya.
"Dia di rutan seperti tahanan lain. Orang yang dicabut kemerdekaannya, ya sangat tidak nyaman. Selama disana sih enggak ada keluhan. Dia menyatakan bahwa ingin menjalani hidup baru nantinya," kata Juffry.
Pernyataan sang pengacara dibenarkan Roger. Ia masih berharap ketua majelis hakim akan memutuskan dirinya dikirim ke panti rehabilitasi. Permintaan untuk direhabilitasi tak hanya menjadi keinginan Roger, melainkan pihak keluarganya.
"Dari keluarga sih keinginannya. Tapi semua kembali ke hasil persidangannya. Bukan hak aku berkomentar, pastinya ada pertimbangan tersendiri. Aku sudah mendengarkan tuntutannya, minggu depan rencananya ada pembelaan," tukas Roger.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR