Roger Danuarta, Narkoba, dan Penyesalan

By nova.id, Kamis, 12 Juni 2014 | 11:59 WIB
Roger Danuarta Narkoba dan Penyesalan (nova.id)

Roger Danuarta Narkoba dan Penyesalan (nova.id)

"Roger Danuarta (Foto: Okki) "

Tabloidnova.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,5 tahun penjara Roger Danuarta. Roger dinilai melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat pembacaan tuntutan, diungkapkan pula beberapa fakta persidangan mengenai berapa lama Roger menjadi pecandu narkoba.

"Terdakwa membenarkan telah menggunakan narkotika sejak 4 bulan yang lalu," ujar JPU, Clara Hutabarat, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jalan Dr. Sumarno No.1, Sentra Primer Penggilingan.  Empat bulan menjadi pengguna narkoba, Roger benar-benar amat menikmatinya. Namun, di balik kenikmatan yang dirasakan Roger, jaksa mengungkapkan adanya penyesalan yang dirasakan oleh mantan kekasih artis Shandy Aulia itu. "Saat mencobanya dia merasa tenang. Namun juga merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari," tutur jaksa Clara.  Usai dijatuhi tuntutan satu tahun enam bulan penjara, kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, meminta waktu satu pekan untuk Roger menyiapkan pembelaannya alias pledoi. "Mau melakukan pembelaan atau tidak?" tanya ketua majelis hakim R. Sabaruddin Ilyas. "Setelah kami mendengar dari JPU, ada beberapa hal yang kami tidak sepakat. Makanya kami akan melakukan pledoi, satu minggu. Selain pembelaan (pledoi), Roger juga ada pembelaan pribadi, secara tertulis tapi dibacakan," tukas Juffry.

Okki/Tabloidnova.com