"Ditetapkan hari ini. Dea sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dea terbukti telah menjual mobil milik suaminya. Kemudian hasil dari penjualan mobil tersebut digunakan oleh Dea untuk memenuhi keperluan hidupnya," ujar Priyo yang ditemui tabloidnova.com di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (30/5).
Dea dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. "Saat ini Dea belum kami tahan, dan surat panggilan sudah dilayangkan kepada Dea Mirella untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu 4 Juni 2014," jelas Priyo.
Seperti diketahui, Dea menggelapkan mobil Honda CRV B1101 EL warna putih milik Eel. Mobil tersebut mempunyai nilai sejarah, sebab merupakan warisan dari orang tua Eel. Karena itu, Eel tak mau kalau diganti dengan harta lain sekalipun harganya lebih mahal. Eel hanya menginginkan mobil itu kembali ke tangannya.
Dugaan penggelapan berawal dari Dea yang meminjam mobil selama sehari pada tanggal 19 Agustus 2013. Alasan Dea, untuk keperluan anaknya. Sehingga, mobil tersebut dipinjamkan Eel kepada Dea. Namun, mobil sudah digadaikan ke orang lain saat Eel hendak memintanya kembali. Eel mengaku sudah berusaha menebusnya. Namun, mantan istrinya berdalih mobil itu dijual kepada seorang polisi.
Untuk mengkonfirmasi terkait surat panggilan dari polisi tersebut, Dea Mirella yang didatangi ke rumahnya di kawasan Titian Kencana, enggan memberi tanggapan.
Tumpak/Tabloidnova.com