Terancam 5 Tahun Penjara, Dea Mirella Enggan Berkomentar

By nova.id, Jumat, 30 Mei 2014 | 11:40 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara Dea Mirella Enggan Berkomentar (nova.id)

Terancam 5 Tahun Penjara Dea Mirella Enggan Berkomentar (nova.id)

"Dea Mirella (dok. nova) "

Tabloidnova.com -  Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka  oleh penyidik Polresta Bekasi Kota dalam kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya, Mohammad Abdul Elyf Ritonga yang biasa dipanggil Eel. Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Priyo Wisyanto mengatakan, penetapan tersangka itu terkait laporan dan alat bukti kasus penggelapan tersebut.

"Ditetapkan hari ini. Dea sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dea terbukti telah menjual mobil milik suaminya. Kemudian hasil dari penjualan mobil tersebut digunakan oleh Dea untuk memenuhi keperluan hidupnya," ujar Priyo yang ditemui tabloidnova.com di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (30/5).

Dea dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.  "Saat ini Dea belum kami tahan, dan surat  panggilan sudah dilayangkan kepada Dea Mirella untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu 4 Juni 2014," jelas Priyo.

Seperti diketahui,  Dea menggelapkan mobil Honda CRV B1101 EL warna putih milik Eel. Mobil tersebut mempunyai nilai sejarah, sebab merupakan  warisan dari orang tua Eel. Karena itu, Eel tak mau kalau diganti dengan harta lain sekalipun harganya lebih mahal. Eel hanya menginginkan mobil itu kembali ke tangannya.

Dugaan penggelapan berawal dari Dea yang meminjam mobil selama sehari pada tanggal 19 Agustus 2013. Alasan Dea, untuk keperluan anaknya. Sehingga, mobil tersebut dipinjamkan Eel kepada Dea. Namun, mobil sudah digadaikan ke orang lain saat Eel hendak memintanya kembali. Eel mengaku sudah berusaha menebusnya. Namun, mantan istrinya berdalih mobil itu dijual kepada seorang polisi.

Untuk mengkonfirmasi  terkait surat  panggilan dari polisi tersebut, Dea Mirella yang didatangi ke rumahnya di kawasan Titian Kencana,  enggan memberi tanggapan.

Tumpak/Tabloidnova.com