"Kalau damai silakan para pihak saja yang bersengketa, tapi itu enggak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mempertimbangkan untuk lampirkan islah itu ke berkas perkara. Kita enggak bicara mereka-mereka yang berdamai, itu silakan mereka yang bicara. Kalau pihak yang laporkan minta diproses, lalu berdamai, minta diberhentikan, itu enggak bisa. Nanti saja pengadilan yang memutuskan," jelas Rikwanto saat ditemui tabloidnova.com di kantornya,
Ditegaskan Rikwanto, perdamaian Guntur Bumi dengan pelapor, hanya bisa menguntungkan di pengadilan, namun, tidak membebaskan dari dalam sel.
"Enggak bisa dihubung-hubungkan soal itu. Kalau ada damai itu hak mereka, tapi nanti perdamaian itu dilampirkan di berkas perkara, dan nanti pengadilan yang memutuskan itu," jelasnya lagi.
Icha/Tabloidnova.com