Dul Kemungkinan Tak Akan Ditahan

By nova.id, Senin, 28 April 2014 | 08:02 WIB
Dul Kemungkinan Tak Akan Ditahan (nova.id)

Dul Kemungkinan Tak Akan Ditahan (nova.id)

"Dul (Foto: Ahmad Fadillah) "

Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ikhsan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli. Ikhsan mengaku dimintai keterangan pada sidang Dul.

 "Saya mengarahkan bagaimana menangani anak saat berkonflik dengan hukum, prosesnya seperti apa," kata Ikhsan, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4).

 Menurut Ikhsan, dalam salah satu pasal disebutkan, jika anak berhadapan dengan hukum, penjara merupakan solusi terakhir. Pasal ini yang juga ditanyakan oleh hakim.

 "Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi sebaiknya anak diurus oleh orangtua atau dibawa ke dinas sosial, jadi enggak di penjara," terangnya.

 Menurut Ihksan, Dul bisa saja tidak ditahan. "Untuk ditahan, sepertinya tidak. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua," terangnya.

Icha / Tabloidnova.com