Merugikah produsen sofur jika aturan itu diterapkan secara tegas? "Sampai saat ini tidak ada, ya. Sebab, sebenarnya sufor untuk bayi sudah sejak lama selalu menjadi perhatian dan sorotan berbagai pihak serta pihak produsen selalu mematuhi semua kode etik yang ada. Baik dari peraturan lokal melalui UU no. 69 tahun 1999 maupun peraturan internasional seperti standar WHO dan FDA," kata Yeni Fatmawati, salah seorang pengurus Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi (APMB) yang beranggotakan 11 perusahaan besar, yaitu Frisian Flag, MeadJohnson, Wyeth, Abbott, Sari Husada, Nutricia, Fonterra, Kalbe Farma, Indofood dan Mirota.
Anggota APMB, lanjutnya, tak hanya memproduksi sufor untuk bayi dari 0-1 tahun saja. "Masih banyak produk lain seperti susu lanjutan untuk 2 tahun ke atas, yang justru memiliki pangsa pasar lebih potensial. Jadi, memang tidak ada masalah ada larangan iklan di berbagai media."
Yeni membantah anggapan bahwa selama ini produsen sufor melakukan promosi terselubung, bekerja sama dengan sejumlah RS atau petugas kesehatan (dokter, bidan, perawat). "Kerja sama dengan sarana penyedia kesehatan selama ini selalu mengikuti prosedur yang benar. "
Oleh karena itu, aku Yeni, selama ini pihaknya belum pernah mendapat teguran atau peringatan keras dari dinas terkait. "Sufor sangat membantu ketika sang ibu kesulitan memberi ASI-nya."
Bantahan senada disampaikan Fitria dari Bagian Pemasaran RS Brawijaya, Jakarta Selatan. Justru, kata Fitria, pihaknya sangat peduli dan mendukung pemberian ASI eksklusif. "Bayi yang dilahirkan di sini, tidak diberi sufor. Justru kalau ada ibu yang ingin bayinya diberi sufor, dia harus mengisi formulir yang berisi permintaan menggunakan sufor atas izin dokter. Tahapan ini pun tak langsung disetujui karena biasanya dokter akan mengedukasi dan memberi solusi agar si ibu tetap mau menyusui dulu bayinya. Yang terbaik, kan, memang tetap ASI," ujar Fitria.
Ia juga menambahkan, pihaknya memiliki banyak program yang mendukung pemberian ASI eksklusif.
Swita, Nove