Jutaan selang, regulator, dan katup tabung elpiji ukuran 3 Kg yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), bakal segera dibersihkan dari pasar. Barang-barang ini ditengarai memiliki banyak masalah karena diproduksi "asal-asalan" dan akhirnya menimbulkan malapetaka.
Berbagai "aksesoris" pelengkap tabung gas ukuran 3 Kg itu akan diberikan sebagai ganti barang yang diambil tadi. Tapi bukan gratis. Kita harus membeli meski dengan harga pabrik. Khusus untuk tabung 3 Kg, tidak dijual, namun jika konsumen punya masalah, Pertamina harus menanggulanginya. Jika tabung gas bocor, umpamanya, Pertamina wajib mengganti tanpa memungut bayaran. Jika sampai meledak karena kebocoran, Pertamina juga harus bertanggung jawab.
Sosialisasi tentang bagaimana menggunakan kompor dan tabung gas secara aman dan nyaman plus tentang penggantian "aksesoris" tadi, juga bakal dilakukan semaksimal mungkin agar masyarakat terhindar dari bahaya. Salah satunya dengan menempelkan nomor yang bisa dihubungi konsumen pada tabung gas, yaitu di nomor 021-500.000 dan 021-791-73000. Pengamanan lainnya, di dalam komponen gas akan diberi tambahan zat pembau agar kebocoran gas bisa segera tercium.
Tindakan pengamanan lain yang dilakukan pemerintah adalah menutup operasi pabrik (home industry) selang dan regulator tabung gas elpiji yang diduga tidak memiliki standar SNI. Begitulah, yang ditarik dari masyarakat dan pasar, bukan tabung gasnya melainkan komponen katup, selang, dan regulator. Pasalnya, dari hasil penyelidikan, tidak ada satu pun ledakan gas diakibatkan kebocoran tabung. Dari sekitar 33 insiden gas ukuran 3 Kg, disebabkan oleh selang bocor, katup tabung rusak, dan regulator yang tidak berfungsi.
Debbi