Usai Diperkosa, Ditawari Uang Damai

By nova.id, Minggu, 2 Mei 2010 | 01:11 WIB
Usai Diperkosa Ditawari Uang Damai (nova.id)

An, gadis 16 tahun korban perkosaan yang sekarang hamil empat bulan, dilaporkan telah ditawari uang senilai Rp75 juta oleh pelaku yang memerkosanya agar bersedia berdamai dan tidak melanjutkan masalah itu ke ranah hukum.

An yang warga Kota Dumai, Riau, ditawari "uang damai" oleh pelaku, Zam, yang juga seorang seniman sekaligus Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) di kota itu, setelah ia mengadukan kasus tersebut ke Mapolresta Dumai, Jumat (23/4) lalu, sumber ANTARA mengungkapkan.

Pihak keluarga An yang sebelumnya sempat menolak tawaran Zam dan memilih untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum, tiba-tiba berubah fikiran dan memilih menerima tawaran pelaku yang sudah beristri itu.

Kapolresta Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiono, kepada Antara di Dumai Sabtu mengatakan, kasus tersebut sebelumnya sempat diproses dengan memanggil beberapa saksi dari pihak korban.

Penyelidikan pun dimulai dan sejumlah saksi dihadirkan, sementara terlapor telah diproses hukum sebagai tersangka.

Dikatakan Kapolres, dari perbuatannya, tersangka berupaya untuk mengajak damai korban dengan uang ganti rugi senilai Rp75 Juta.

"Kemungkinan uang itu digunakan sebagai mas kawin, karena terdengar hasil perundingannya sudah mengarah ke pertanggungjawaban tersangka untuk menikahi korban," tutur Kapolres.

Di lain pihak, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (BKBP3) Kota Dumai melalui Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasi-PPA), Surniati, mengatakan bahwa tindakan pelaku adalah hal yang menyimpang.

"Jika demikian, itu sama saja dengan jual beli perempuan. Dan jelas hal itu sudah melanggar aturan yang ada," tuturnya.

Surniati meminta kepada aparat kepolisian agar melanjutkan upaya proses hukum, karena korban tergolong masih bocah yang seharusnya dilindungi, baik oleh masyarakat mapun penegak hukum.

"Hukuman yang seharusnya diterima pelaku yakni sesuai dengan Undang-Undang (UU) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 Juta," kata Surniati.Ant