Kendati demikian, pihak kepolisian belum berinisiatif untuk melakukan penahanan terhadap Bachtiar hingga proses penyelidikan usai. "Kami belum berniat menahan Bachtiar sebab kami yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Kami masih memperdalam kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi lagi," katanya.
Ketegasan itu, kata dia, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku yang melanggar UU perlindungan anak mau pun pemasungan di Indonesia. "Bagaimana pun hukum perlu kita tegakkan agar kasus serupa tidak terulang lagi," katanya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Dr. H. Sa`duddin MM mengatakan telah memindahkan upaya perawatan Ningsih dari RSUD Kota Bekasi ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi dengan biaya sepenuhnya ditanggung Pemkab Bekasi hingga pasien dinyatakan layak untuk pulang ke rumah.
"Saya juga telah meminta Bachtiar kembali menikah, agar Ningsih ada yang merawat selama ayahnya bekerja. Saat ini Jamkesda Pemkab Bekasi naik Rp8 miliar. Biasanya untuk penyakit berat ditanggung hingga Rp7 juta. Namun, untuk kasus Ningsih kami akan menanggung biaya perawatannya hingga dinyatakan layak untuk pulang," katanya.
Sementara itu, Ketua Komite dokter RSUD Kabupaten Bekasi, Hari Purnama mengakatakan Ningsih menderita penyakit Epilepsi. hal itu berdasarkan pemeriksaan alat Elektrocardiografi (EKG) yang bertujuan merekam aktifitas jantung pada waktu istirahat.
"Dengan menggunakan peralatan EKG yang diletakan di dada, tangan dan kaki pasien bisa mendeteksi aktifitas jantung dan hasilnya bisa langsung dilihat pada saat itu juga," katanya.Ant