Pemuda itu teridentifikasi melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar porno, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pemuda itu teridentifikasi melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar porno, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.