Gara-gara Facebook Dituntut 5 Bulan

By nova.id, Selasa, 26 Januari 2010 | 17:11 WIB
Gara gara Facebook Dituntut 5 Bulan (nova.id)

Gara gara Facebook Dituntut 5 Bulan (nova.id)

"Foto: Uda "

Ini peringatan bagi pengguna situs jejaring sosial facebook. Jika tidak hati-hati bisa berurusan dengan hukum, misalnya dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Nurarafah alias Farah (17), terdakwa dalam kasus penghinaan terhadap Felly Fandini Julistin Karnories (18) melalui situs jejaring sosial facebook, dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum Yusi D Diana.

Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1), jaksa menuntut Farah dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, yakni tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Yusi menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan Undang-Undang (UU) ITE, melainkan menggunakan KUHP dalam menjerat Farah. Jaksa menilai, UU ITE terlalu berat bagi terdakwa yang dinilai masih memiliki masa depan yang panjang. "Kalau menggunakan UU ITE, terdakwa bisa ditahan karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya seusai sidang.

Dengan hukuman percobaan, seseorang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia baru dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan andaikata pada kurun waktu percobaan itu melakukan tindak kriminal serupa.

"Antara terdakwa dan korban juga sudah ada perdamaian, sehingga saya menilai tuntutan itu sudah pantas bagi terdakwa," kata Yusi.

Selama sidang, Farah yang mengenakan kaus lengan panjang warna ungu terlihat serius mendengarkan tuntutan jaksa. Begitu sidang selesai, dia bergegas keluar ruangan dan tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Saya menerima tuntutan jaksa," ujarnya singkat.

PrihatinYusi menjelaskan, dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor. Dia menilai kasus antara Farah dan Felly hanya masalah kecemburuan belaka. Faktor usia dan emosi terdakwa saat peristiwa itu terjadi, menjadi pertimbangan tersendiri baginya.

"Saya menilai, itu hanya masalah remaja saja. Maklum, di usia seperti itu emosi terdakwa masih labil," katanya.

Justru Yusi prihatin karena setelah kasus itu merebak, Farah diusir oleh tantenya. Remaja lulusan SMA swasta di Kota Bogor itu kini terpaksa hidup menumpang di rumah pacarnya, Ujang. Bahkan, Farah juga dikeluarkan dari tempat kerjanya.

Kasus yang membelit remaja asal Pekanbaru, Riau, ini bermula saat dia mengirim tulisan bernada hinaan melalui dinding facebook ke facebook milik Felly, November 2009. Tulisan tersebut dikirim Farah menggunakan facebook milik Ujang, pacarnya. Felly yang tidak terima atas hinaan itu kemudian melaporkan Ujang ke Polresta Bogor.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. wid/wartakota