Usai Diperkosa, Ditawari Uang Damai

By nova.id, Minggu, 2 Mei 2010 | 01:11 WIB
Usai Diperkosa Ditawari Uang Damai (nova.id)

Di lain pihak, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (BKBP3) Kota Dumai melalui Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasi-PPA), Surniati, mengatakan bahwa tindakan pelaku adalah hal yang menyimpang.

"Jika demikian, itu sama saja dengan jual beli perempuan. Dan jelas hal itu sudah melanggar aturan yang ada," tuturnya.

Surniati meminta kepada aparat kepolisian agar melanjutkan upaya proses hukum, karena korban tergolong masih bocah yang seharusnya dilindungi, baik oleh masyarakat mapun penegak hukum.

"Hukuman yang seharusnya diterima pelaku yakni sesuai dengan Undang-Undang (UU) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 Juta," kata Surniati.Ant