Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, tengah mendalami kasus kekerasan terhadap Azrielle Marceli (8) anak di bawah umur yang disiksa ibu kandungnya hingga menderita sejumlah luka bakar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi, AKP Tri Murti Rahayu, di Bekasi, Rabu 21/4) mengatakan pelaku Sandra Merina (27), warga terkena pasal 44 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Perlindungan anak dengan ancama penjara 15 tahun. "Pelaku telah menjalani perbuatannya selama lima tahun.
Puncaknya pada, Selasa (20/4), sekitar pukul 08:00 WIB, Sandra menyiksa anak pertamanya dengan menempelkan setrika panas di bagian dada kiri korban hingga menderita luka bakar," katanya. Hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi menyebutkan korban menderita luka bakar dengan kulit mengelupas di lengan, dada hingga bawah ketiak sebelah kiri. Bahkan, gusi bagian depan korban membengkak akibat pukulan Ibu kandungnya.
"Di sekujur tubuh Azrielle, kata dia, juga terlihat ada luka bekas pukulan dengan sapu lidi, luka bekas gigitan hingga memar," katanya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setrika berwarna silver dan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk menyiksa anaknya dari lokasi kejadian.
Saat ditemui di rumah kontrakan pelaku di jalan H. Jalih nomor IV Cempaka Bulak, RT 05 RW 04, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Azrielle hanya mengenakan celana pendek hitam sambil bermain dengan adiknya, Baby Alista (2).
Menurut pengakuan korban, peristiwa penyiksaan tersebut bermula saat Azrielle menghabiskan kue lalu pergi bermain tanpa mengajak adiknya. Ibundanya marah lalu tanpa pikir panjang memukul mulut putra pertamanya itu lalu menyetrika dada dan lengan Azrielle.
Azrielle mengaku selalu mendapat siksaan jika berbuat ulah hingga mengakibatkan sang ibu kesal. "kadang kepala saya dibenturkan ke tembok dan dimasukkan ke dalam ember yang ada airnya. Kemarin di setrika mama," kata Azrielle.