Diduga akibat berselisih paham dengan temannya, Mahendra Iskandar (31), warga Kampung Jengkol, RT 06/02, Kelurahan Pasirgadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditusuk seusai berkaraoke di Karaoke Fourseason Citra, Cikupa, Sabtu (30/1) pukul 00.20. Luka tusuk di dada kiri dan perut mengakibatkan lelaki asal Bandar Lampung yang baru beberapa hari bekerja sebagai sopir pribadi di Tangerang itu meregang nyawa.
Mahendra Jumat malam hingga Sabtu dini hari bersama rekannya Sakol (ketua RT), Acang, dan A Malaga sedang berada di tempat karaoke. Ketika sedang berkaraoke, Herman, rekannya yang lain mendatangi korban.
Kedatangan Herman mengganggu kesenangan Mahendra yang tengah berkaraoke karena keduanya sering berselisih paham. Dan tak lama kemudian keduanya terlibat keributan.
Herman pun keluar dari ruangan karaoke dengan membanting pintu karena kesal. Herman yang keluar ke halaman tempat karaoke kemudian disusul Mahendra. Kedatangan Mahendra ternyata telah ditunggu Herman bersama seorang temannya yang diduga bernama Iwn.
Ditusuk pelaku
Di halaman inilah terjadi keributan antara Herman dengan Mahendra yang berbuntut penusukan dengan senjata tajam kepada korban sekitar pukul 00.20. Diserang Herman dengan senjata tajam, Mahendra pun berteriak minta pertolongan.
Mendengar teriakan korban, rekan Mahendra yang masih di ruangan karaoke langsung berlarian keluar. Melihat korban sudah terjatuh dan berlumuran darah, Sakol dan rekan lainnya langsung melarikan Mahendra ke Rumah Sakit (RS) Tiara, Cikupa. Namun, karena luka tusuk yang diderita cukup parah akhirnya korban dilarikan ke RS Husada Insani, Cipondoh.
Sekitar pukul 03.20 atau dua jam setelah kejadian, Mahendra akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya jenazah Mahendra dibawa ke RS Umum Daerah Tangerang untuk diotopsi.
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang Kabupaten Kombes Edi Sumitro Tambunan membenarkan adanya kasus penganiayaan yang menewaskan Mahendra. "Saat ini petugas kami sedang mengejar pelaku yang diduga bernama Herman. Kami masih menyelidiki motif di balik kasus pembunuhan ini," kata Tambunan seraya menjelaskan, pelaku penganiayaan dan pembunuhan itu bisa dikenai Pasal 351 Ayat 3 jo 340 KUHP.
Secara terpisah, ketika ditemui di RSUD Tangerang, Ijah (40), kakak korban mengatakan, korban baru tiga bulan tinggal di Tangerang untuk mencari pekerjaan. Mahendra menyewa sebuah kamar di rumah milik Sakol, rekannya, di kawasan Cikupa.
"Beberapa hari lalu Mahendra sudah mendapat pekerjaan sebagai sopir pribadi. Jadi, sebenarnya dia baru mulai bekerja," kata Ijah kepada Warta Kota, kemarin.
Menurut Ijah, Mahendra datang ke Tangerang dari Bandarlampung seorang diri. Istrinya, Icha, yang saat ini masih tinggal di Bandarlampung dalam kondisi hamil empat bulan.
"Sampai saat ini kami belum berhasil menghubungi Icha untuk memberi kabar duka suaminya. Saya mendapat kabar pukul 02.00, tetapi begitu sampai RS Husada Insani, adik saya sudah enggak ada," kata Ijah yang juga tinggal di Cikupa, namun tak serumah dengan korban. Ijah belum mendapat informasi mengenai penyebab adiknya dibunuh.
.
Valentino Verry/wartakota