Endik (37), warga Kampung Gardu RT 1/5, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang mengaku mendapat bisikan gaib mengamuk dan menganiaya anak angkatnya, Manda (7) hingga tewas, Kamis (21/1) sekitar pukul 17.00.
Manda, siswa kelas 1 SD ini, mengalami luka parah di kepalanya setelah ayah angkatnya mengayunkan cangkul kepada korban. Tak hanya menghabisi Manda, Endik juga memasukan istrinya, Diah (27), dan orangtuanya Jumi (60) ke sumur sedalam dua meter. Perbuatan sadis Endik ini, selain karena mendapat bisikan gaib diduga juga dipengaruhi ilmu hitam yang dianutnya.
Kapolsek Parungpanjang, AKP Sunardi, mengatakan, penganiayaan yang menimpa Manda terjadi saat Endik hendak dibawa keluarganya ke rumah orang pintar untuk diobati. Sejak beberapa minggu terakhir, Endik sering mengamuk dan terlihat seperti orang stres.
Karena perilaku Endik yang tidak wajar, pihak keluarga berinisiatif membawa pria tersebut ke orang pintar. Namun, saat akan dimandikan, tiba-tiba Endik mengamuk dan mengambil cangkul yang ada di dapur rumahnya.
"Melihat ayahnya mengamuk, Manda berusaha menyelamatkan diri. Tapi, tiba-tiba Endik menyerang anak angkatnya dengan mengayunkan cangkul ke kepala korban," ujar Sunardi.
Keterangan Sunardi tidak jauh berbeda dengan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi Kamis sekitar pukul 17.00. Saat itu, korban akan dimandikan untuk dibawa ke rumah orang pintar guna diobati. Namun, belum sempat Endik dimandikan, tiba-tiba pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan di Jakarta itu mengamuk sambil berteriak-teriak.
Pelaku sambil berteriak histeris pergi ke belakang dapur rumahnya mengambil cangkul. Melihat ayah angkatnya mengamuk, Manda berusaha keluar rumah. Melihat Manda keluar rumah, Endik yang diduga sedang dirasuki ilmu hitam itu mengejar korban dan mengayunkan cangkulnya ke kepala bocah tak berdosa ini.
Manda langsung tersungkur di halaman rumah dengan kondisi kepalanya terluka parah. Diah dan ibu kandungnya, Jumi, berusaha menghalangi aksi tersebut, namun Endik terus mengamuk dan semakin beringas. Bahkan, Diah dan Jumi didorong ke sumur sedalam dua meter yang terletak di samping rumahnya. Keributan di rumah Endik didengar sejumlah tetangga dan mereka segera berdatangan.
Pelaku masih terus mengamuk dan warga tidak berani mendekati Endik. Apalagi saat itu pelaku masih mengacung-acungkan cangkul sambil berteriak-teriak. Pelaku juga sempat merusak satu unit angkot trayek Jasinga-Tenjo yang kebetulan sedang melintas di depan rumahnya. Melihat aksi pelaku yang kian beringas, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Parungpanjang. Polisi langsung datang ke lokasi kejadian.
"Saat kita datang, pelaku sudah tenang dan berhasil kita amankan," ujar Sunardi.
Sedangkan Manda, langsung dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pertolongan. Namun, dalam perjalanan nyawa bocah itu tidak dapat diselamatkan.
Sunardi menjelaskan, saat diperiksa penyidik, Endik mengaku melakukan hal itu dalam kondisi tidak sadar. "Dia mengaku tiba-tiba dapat bisikan gaib. Bisikan gaibnya katanya dari setan," ucapnya.
Tapi, saat diperiksa polisi, pelaku bisa menjawab dengan lancar seluruh pertanyaan penyidik, termasuk motif melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya. "Waktu diperiksa dia bisa menjawab seluruh pertanyaan dengan baik, tidak seperti orang stres," katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Apalagi Endik belum memiliki anak selama menikah dengan Diah. "Karena itu Endik dan Diah mengangkat seorang anak sejak kecil, makanya pelaku sangat menyesalinya," tutur Sunardi.
Secara terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Parungpanjang, Iptu Ida Bagus mengatakan, tersangka diduga penganut ilmu hitam sehingga akal sehatnya tak terkendali. "Untuk menghindari amuk massa, tersangka langsung diamankan," ujarnya.
Sedangkan Jajang (35), salah satu warga tetangga pelaku mengatakan, perilaku Endik selama beberapa minggu terakhir memang terlihat seperti orang stres. Pria itu terkadang melamun, namun sewaktu-waktu berteriak-teriak sambil mengamuk. "Mungkin itu dipengaruhi ilmu yang sedang dipelajarinya," katanya.
Untuk mempetangungjawabkan perbuatan, Endik dijerat Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Soewidia Henaldi/wartakota