Seorang siswa SMPN II Widang, Tuban mengalami pendarahan di bagian bibirnya setelah ditendang gurunya, Yudi Agus, 34, ketika mengerjakan soal ujian di dalam kelas.
Kasus penganiayaan di dalam sekolah ini berawal saat sang guru menjadi pengawas selama proses ujian berlangsung. Ketika itu, korban bergurau dengan teman-temanya saat mengerjakan soal ujian. Karena sulit dinasihati, Adi Laksono yang merupakan anak dari pasangan Sunoto dan Karpuk, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, ini diberi sanksi untuk mengerjakan soal di depan kelas sambil duduk di ubin.
Sanksi untuk mengerjakan soal dengan cara duduk di lantai itupun belum mempan bagi Adi hingga dia masih terus bergurau. Sampai akhirnya, Pak Guru Agus tidak bisa menahan marahnya dan nekat melayangkan tendangan kaki kirinya. Ternyata, tendangan dengan kaki bersepatu tersebut mengenai wajah korban hingga bibirnya sobek dan berdarah.
Sepulang sekolah, Adi menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Dan malam harinya, korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Widang. "Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/1) pagi, saat korban mengerjakan ujian. Namun, baru Kamis malam korban melapor ke polisi," terang AKP Ali Hanafi, Kapolsek Widang.
Mendapat laporan itu, petugaspun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk, kepada korban, pelaku dan semua saksi yang ada di lokasi kejadian. "Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami pendarahan di bibir dalam karena ditendang gurunya," kata kapolsek.
Dari keterangan yang berhasil digali, sambungnya, peristiwa itu terjadi karena sang guru jengkel melihat korban sulit dinasihati meski sudah diberi sanksi dengan mengerjakan soal di depan. "Karena saat mengerjakan di depan masih tetap bergurau, sang guru jengkel hingga menendang korban. Tapi, maksudnya adalah menendang bagian kaki. Hanya saja, karena korban menghindari tendangan itu akhirnya mengenai bagian wajahnya," ungkap Ali Hanafi.
Dalam penanganan perkara ini, semua saksi sudah dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk pelaku, kepala sekolah dan sejumlah saksi. Hasilnya, guru Yudi dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Pelaku juga sudah kita periksa. Tapi tidak kita tahan karena kasusnya penganiayaan ringan," sambungnya.
Sementara menurut Sunoto, orangtua korban, tujuan pihak keluarga melaporkan kejadian ini adalah agar tidak terulang lagi kejadian yang sama. Termasuk di SMP Negeri II Widang sendiri atau di semua sekolahan yang ada.
"Kami juga masih berharap anak kami tetap belajar di sana. Hanya saja, kami tidak ingin kasus seperti ini terulang," kata Sunoto. n, st31/surya