Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari

By nova.id, Jumat, 18 Desember 2009 | 21:30 WIB
Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari (nova.id)

Basar Suyanto, 40, dan Kholil, 49, dinyatakan bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri karena mencuri sebuah semangka. Mereka pun divonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan sebulan.

Dua terdakwa mengaku legawa saat majelis hakim yang dipimpin Roro Budiarti Setyowati menyampaikan vonis. Basir dan Kholil juga menyatakan memaafkan Ipda Marwan Susanto, anggota Polda Jatim yang juga adik si pemilik semangka, Darwati. Menurut dua petani itu, Marwan pernah menghajar mereka.

Putusan majelis hakim yang menghukum 15 hari penjara dan mengganti biaya perkara masing-masing Rp 1.000 per orang disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (16/12). Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman penjara dua bulan lebih 10 hari dipotong masa tahanan. (Surya, 16/12).

Ketua majelis hakim, Roro Budiarti Setyowati, menjelaskan, dua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara 15 hari tersebut. "Bapak Basar dan Kholil sudah paham bahwa sampeyan dinyatakan bersalah mencuri semangka? Hukumannya masing-masing 15 hari," katanya.

Dua terdakwa asal Lingkungan Wonosari, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, itu awalnya terlihat sedih karena merasa masih harus dikurung 15 hari sesudah sempat ditahan beberapa hari pada akhir September lalu. Namun setelah diberi tahu bahwa mereka tidak akan dimasukkan penjara, wajah keduanya berbinar. "Allahu Akbar," pekik Basar dan Kholil sambil mengangkat tangan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara setelah mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, hal memberatkan, antara lain, merugikan orang lain; sedangkan hal meringankan adalah menyesali perbuatan tak pernah dihukum, belum menikmati hasil curian, dan memiliki tanggungan keluarga.

Meski begitu, majelis hakim memberi waktu percobaan selama satu bulan. Artinya, jika dalam kurun waktu tersebut mereka kembali melakukan tindak pidana maka dua petani in harus menjalani hukuman 15 hari penjara.

Majelis hakim juga menyatakan Basar dan Kholil secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4. Mereka terbukti mencuri semangka di lahan milik Darwati, di Kelurahan Ngampel.

Seperti diberitakan, Basar dan Kholil mencuri sebiji semangka milik Darwati, 21 September lalu. Saat itu, dalam suasana Idul Fitri, sekitar pukul 11.00 WIB, mereka kehausan setelah naik sepeda onthel. Dua petani ini kemudian memetik buah semangka Darwati namun kepergok adik Darwati, Ipda Marwan.

Menurut Basar dan Khoilil, mereka dihajar Ipda Marwan sehingga gigi Kholil rompal. Basar dan Khoilil juga mengaku sempat diminta membuka baju oleh Marwan, kemudian ditodong pistol. "Tapi saya akan memaafkannya," ucap Basar, polos. Bagaimana tanggapan dua terpidana setelah divonis majelis hakim? "Saya sudah kapok, tidak akan mengambil barang milik orang lain. Saya berdoa mudah-mudahan bisa mendapat pekerjaan tetap - tidak menjadi buruh tani dan pekerja serabutan seperti saat ini," harap Basar, yang memiliki dua anak.Nuraini Faiq, Surya