Hal itu membuat Prita harus menghadapi tuntutan secara pidana dan perdata serta harus membayar denda sebesar Rp204 juta karena putusan PT Banten yang memenangkan gugatan yang dilakukan manajemen RS Omni. Manajemen RS Omni melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita sebesar Rp700 miliar melalui PN Tangerang, namun hakim mengabulkan permohonan penggugat sebesar Rp370 juta ditambah harus meminta maaf melalui sejumlah media nasional yang dilakukan melalui iklan.