Ruslan, 55, guru SD Negeri Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditangkap petugas Mapolsek Jenu, Senin (9/11), karena diduga mencabuli 14 orang siswinya. Serangkaian tindak asusila warga Kelurahan Karang, Semanding, Tuban, tersebut diduga dilakukan di dalam ruang kelas.
Kasus yang mencoreng nama baik korps guru ini terungkap saat sejumlah siswi SDN Tasikharjo mengaji di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Al Mubarok, di desa setempat. Ketika itu, salah satu guru meminta para murid untuk menghafal materi pelajaran seraya mengatakan bakal memberi sanksi siswi yang tidak hafal.
"Salah satu guru mengatakan bahwa yang tidak hafal bakal disuruh menghafal dengan cara berdiri di depan kelas. Mendengar itu, beberapa murid perempuan malah bilang bahwa hukuman itu enteng ketimbang hukuman yang ada di SD tempat mereka belajar," kata Adi Mulyo, 35, warga Desa Tasikharjo, yang anaknya ikut menjadi korban Ruslan.
Merasa penasaran dengan tanggapan sang murid, guru TPQ kemudian mengorek lebih jauh. "Saat ditanya para siswi menceritakan semua yang terjadi. Kata mereka, jika bersalah siswa laki-laki dihukum dipukul kepala atau bagian tubuh lain, tapi jika yang salah siswi perempuan diemek-emek kemaluannya oleh guru (Ruslan, Red)," sambung Adi.
Mendengar jawaban itu para guru TPQ Al Mubarok kemudian menanyai satu-persatu siswi-siswi TPQ yang juga bersekolah di SDN Tasikharjo. "Ternyata jumlahnya banyak. Termasuk anak perempuan saya, yang masih duduk di kelas tiga, juga ikut menjadi korban," keluh Adi. Keterangan senada diungkapkan Budi Irawan, 27. Anak Budi adalah siswi kelas 4 SD Negeri Tasikharjo, yang juga salah satu korban pencabulan Ruslan.
"Setelah mendapat kabar tersebut, saya menanya anak saya. Dia ceritakan, hukuman seperti itu sudah satu tahun lebih dilakukan. Ketika ada kesalahan di sekolah, siswi perempuan dipegang 'anunya', dan siswa laki-laki dikaplok ," terang Budi, yang ikut dalam rombongan pelapor ke kantor polisi. Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso, ketika dimintai konfirmasi mengaku masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, Ruslan akan dijerat dengan UU No 83 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak," tegas Budi.
Secara Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno, menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Dinas Pendidikan Kecamatan Jenu untuk menyelesaikan kasus Ruslan. Mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan, dia berjanji akan menindak pelaku sesuai ketentuan.
"Kami memberikan hak penuh terhadap kepolisian dalam penangan perkara ini sampai tuntas. Setelah itu baru kami mengambil tindakan," jelas Sutrisno menanggapi kasus Ruslan, pria yang rambutnya sudah mulai memutih dan memiliki tiga anak.
Modus Pelaku Sebelum menjalankan aksi cabul, biasanya Ruslan memanggil satu-persatu murid ke depan kelas. Siswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan atau membuat kesalahan akan dipukul kemudian disuruh kembali ke tempat duduk. Adapun jika yang tidak bisa menjawab atau membuat kesalahan adalah perempuan, siswi itu diminta tetap di depan kemudian dipangku dan diraba-raba alat kelaminnya. Modus lain, guru bejat itu mendatangi bangku siswi-siswinya kemudian mengajukan pertanyaan. Siswi yang tidak bisa menjawab pun diraba-raba alat vitalnya.
"Kadang juga dilakukan pas waktu pulang. Setelah satu-persatu bersalaman, siswi yang bersalaman paling belakang menjadi korban," kata Dn, siswi kelas 4 yang juga pernah diraba-raba oleh Ruslan. Berdasar pengakuan para siswi itu guru-guru TPQ Al Mubarok menggelar rapat bersama para orangtua dan perangkat desa setempat, Minggu (8/11) malam. Hasilnya, mereka sepakat melaporkan Ruslan ke polisi. "Selanjutnya, hari ini kami bersama-sama mendatangi Polsek Jenu untuk melapor," tegas Hasim, kepala TPQ Al Mubarok, yang mendampingi para murid dan orangtua murid datang ke Polsek Jenu.