Kasus Dul, Tak Ada Pasal Pengalihan Tindak Pidana

By nova.id, Selasa, 12 November 2013 | 04:40 WIB
Kasus Dul Tak Ada Pasal Pengalihan Tindak Pidana (nova.id)

Kasus Dul Tak Ada Pasal Pengalihan Tindak Pidana (nova.id)

""

Dalam sebuah wawancara, Ahmad Dhani dengan tegas menyatakan berani bertanggungjawab apabila nantinya Dul  dipenjara. Sayangnya, niat Dhani untuk 'mengambil alih' hukuman Dul tak berlaku.

"Di dalam Undang Undang lalu lintas, enggak ada pasal pengalihan tindak pidana kepada orangtua meski tersangka dibawah umur," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo.

Undang Undang yang berlaku sekarang ini menyebutkan, orangtua tak bisa mendapatkan pelimpahan hukuman. "Tersangka AQJ sendiri. Kalau sekarang instruktur pengemudi bisa dikenakan hukuman jika orang yang diajarkan mengalami kecelakaan," tukas Sambodo.

Okki/Tabloidnova.com