Jika dinyatakan sudah cukup, polisi akan melakukan penyerahan tahap dua yakni tersangka AQJ dan barang bukti. "Setelah ada keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara lengkap ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, saat dijumpai di Ruang Cakra, Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Sahabat Dul, Noval, yang ada di mobil saat kejadian tak dijadikan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. "Tersangka hanya satu, tidak ada tersangka lain (Noval)," kata Sambodo.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR