Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi KM8+200 dan melibatkan AQJ alias Du terus diusut polisil. Setelah serentetan pemeriksaan saksi dan penelitian slot data alias chip mobil yang dikendarai Dul, polisi bisa memastikan putra Ahmad Dhani itu memacu mobil Mitshubisinya dengan kecepatan tinggi. "Berdasarkan hasil chip yang dikirim dari Jepang dan laporan forensik Polri hasilnya sama. Bahwa kecepatan saat itu adalah 176-180 KM/Jam saat terjadinya kecelakaan itu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Ruang Cakra, Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (11/11). Berdasarkan penyelidikan berkala, tak ada sedikitpun kerusakan pada kendaraan yang dipacu oleh Dul. Kecelakaan nahas yang terjadi pada 8 September 2013 lalu murni kelalaian tersangka. "Tidak ada masalah dengan kendaraan. Masalah ada di tersangka (AQJ). Semua dalam kondisi (mobil) standar," kata Sambodo. Mengingat pemeriksaan melibatkan banyak saksi dan pihak, Polisi akhirnya berhasil merampungkan seluruh berkas dan siap mengirimkan berkas perkara Dul hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Kira-kira penyidikan dua bulan, setelah itu kita sampaikan ke kejaksaan," jelas Sambodo. Okki/Tabloidnova.com