"Kepada tersangka AQJ dijerat Pasal 310 ayat (4) jo ayat (1) dan (3) Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," kata Sambodo saat dijumpai di Ruang Cakra, Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Dul dianggap telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan tujuh nyawa orang melayang dan beberapa orang lainnya mengalami luka parah. Akibatnya, putra bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu diancam dengan hukuman hingga enam tahun penjara. "Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Sambodo. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Dul, enam tahun penjara dan bisa saja dikurangi. Hal itu mengingat usia tersangka masih 13 tahun saat kejadian kecelakaan itu berlangsung. "Namun apabila pelakunya di bawah umur, ancaman hukuman bisa separuh dari maksimal. Apapun hasilnya nanti ini adalah kewenangan hakim yang menangani di pengadilan," ujar Sambodo. Okki/Tabloidnova.com