"Abdul Qadir Jaelani sudah tersangka karena memangdia yang mengemudikan. Mobil tersebut dalam olah TKP menabrak pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabarak mobil Grandmax," kata Rikwanto saat dihubungi Senin (9/9).
Meski usia Dul masih 13 tahun, namun kasus ini tak bisa dilimpahkan kepada orangtuanya, yaitu Ahmad Dhani.
"Dalam UU lalu lintas UU pidana, tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain. Tetap tanggung jawab yang melakukan," ucapnya.
Dijelaskan Rikwanto, Dul tetap dilindungi haknya. Seperti apa penangananya, semuanya akan dilakukan setelah kesehatan Dul pulih.
"Dia akan dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak, kalaupun ada penangkapan, itu jalan terkahir kita lakukan," jawabnya. Dul terancam pasal 310 ayat 3 yang isinya mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
Icha/Tabloidnova.com