Dimas Andrean Terima Putusan Hakim

By nova.id, Jumat, 30 Agustus 2013 | 09:07 WIB
Dimas Andrean Terima Putusan Hakim (nova.id)

Dimas Andrean Terima Putusan Hakim (nova.id)

"Dimas Andrean (Foto: Okki) "

Dimas Andrean dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimas diganjar hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan. Putusan ini dua bulan lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan itu, pihak Dimas Andrean tak ingin mengajukan banding,  "Enggak usahlah (banding), daripada urusannya panjang. Dimas juga mau langsung beraktivitas," kata pengacara Dimas, Fariz Eka Putra saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (29/8) malam.

 Dimas Andrean mendengar putusan hakim pada 15 Agustus 2013 setelah berbulan-bulan menjalani persidangan. Di sela-sela masa persidangan, Dimas dan sang pemilik rumah kos,  Sukmawan alias Lee sudah berdamai. Menurut pengacara Dimas, hal itu sempat memengaruhi keputusan hakim.

"Iya jelas berpengaruh. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan kemarin," kata Fariz.

Icha/Tabloidnova.com