Kasus pemukulan serta pengerusakan yang dilakukan pesinetron Dimas Andrean terhadap seorang pemilik rumah kost, Sukmawan alias Lee sudah resmi diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim pada 15 Agustus 2013 lalu. "Hukumannya dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan," ucap pengacara Dimas, Fariz Eka Putra saat dihubungi Kamis (29/8) malam. Melalui putusan tersebut, Dimas bukannya harus dijebloskan langsung ke dalatahanan, melainkan ia harus 'bersikap baik' tanpa melawan hukum selama empat bulan penuh. Jika dalam rentang waktu empat bulan Dimas kembali 'berulah' ia akan langsung dijebloskan ke tahanan selama dua bulan. Namun, dengan adanya putusan itu, Dimas sebagai tersangka tetap dinyatakan bersalah. "(Dimas) tetap dianggap bersalah, tapi hanya hukuman percobaan," jelas Fariz. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Dimas itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni empat bulan penjara. "Kalau tuntutan jaksa itu kan empat bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Kalau ini dua bulan penjara dengan empat bulan percobaan, jadi otomatis ya lebih ringan," katanya. Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Trik Pintar Atur Uang Hemat Biaya Skincare, Bisa Nabung dan Glowing!
KOMENTAR