Eza Gionino akhirnya bisa bernapas lega. Mantan kekasih Ardina Rasti itu bebas pada 30 Juli 2013 lalu. Kebebasan Eza ini terbilang lebih cepat dari perkiraan awal. Menurut perhitungan, Eza baru dijadwalkan bebas pada pertengahan Agustus. Rupanya, Eza mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Sesuai putusan menteri hukum dan HAM tahun 2007, ada pembebasan bersyarat," ucap kuasa hukum Eza, Wetmwn Sinaga SH yang dijumpai tabloidnova.com di Plaza Sentral, Jakarta Selatan, Jumat (2/8). Menurut kuasa hukum Eza, setelah mantan pemain sinetron 'Putih Abu-Abu' itu divonis tujuh bulan penjara, tim kuasa hukumnya langsung mengajukan jaminan agar Eza bisa dikeluarkan lebih cepat dari waktunya.
"Kami mengajukan surat jaminan dan melakukan proses-proses yang mereka minta. Mereka pun minta jaminan dan kami menuruti semuanya, makanya bisa lepas," terang Wetmen. Okki/Tabloidnova.com