"Kenyataannya vonis 7 bulan hanya dijalani 6 bulan, dapat remisi satu bulan," ucap kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko SH, saat dijumpai tabloidnova.com di Plaza Sentral, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Eza mengaku senang. Apalagi ia mendapat kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga sebelum hari raya Idul Fitri. "Saya cuma bisa bersyukur, sebelum lebaran bisa keluar dan bisa berkumpul dengan keluarga. Ini semua karena doa kita semua sudah dikabulin, terutama doa mama," tandas Eza terharu.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR