Dimas Andrean Dituntut Tiga Bulan Penjara

By nova.id, Kamis, 18 Juli 2013 | 08:27 WIB
Dimas Andrean Dituntut Tiga Bulan Penjara (nova.id)

Dimas Andrean Dituntut Tiga Bulan Penjara (nova.id)

"Dimas Andrean (Foto: Okki) "

Dimas Andrean akhirnya mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sempat tertunda beberapa hari lalu. Dalam tuntutannya, Dimas dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP yakni melakukan penganiayaan.

"Terdakwa terbukti bersalah pelanggar Pasal 351 KUHP," kata jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7). Berdasarkan barang bukti berupa pecahan ember plastik dan bukti pembelian ember plastik yang dijadikan barang bukti penganiayaan, Dimas akhirnya dituntut dengan tiga bulan tahanan dengan masa percobaan enam bulan.

"Menjatuhkan tuntutan selama tiga bulan tahanan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Bukti pecahan ember, nota pembelian ember Rp 175 ribu dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara," tutur Arya Wicaksana  Sebelumnya, Dimas didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 kepemilikan senjata tajam, pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan, dan ?pasal 406 ayat 1 KUHP pengerusakan. Namun dari nota tuntutan yang dibacakan, Dimas hanya dikenakan pasal penganiayaan saja.  Okki/Tabloidnova.com