"Ada perdamaian, jadi kasusnya dibuka untuk pembuktian lagi," terang kuasa hukum Dimas, Jonathan Tampubolon SH yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Rencananya, saksi korban akan dihadirkan ke persidangan. Menurut kuasa hukum Dimas, sudah ada perdamaian antara keduanya pekan lalu.
"Pak Sukmawan, korban, besok hadir. Perdamaiannya sudah minggu kemarin. Ada kesepakatannya," ujar Jonathan.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR