Sidang cerai Titi Sjuman dan Wong Aksan berlangsung singkat. Mereka dinyatakan resmi bercerai hanya setelah tiga kali menjalani sidang. Menurut kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhtar, singkatnya proses cerai itu karena pasangan suami-istri itu memang sudah ada kesepakatan cerai. Pada sidang sebelumnya, Aksan juga telah memberikan surat tertutup pada majelis hakim. "Intinya surat Aksan menjelaskan bahwa dia sudah tidak mempersoalkan permohonan cerai Titi," jelas Rudhi kepada tabloidnova.com usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/3). Karenanya majelis hakim memutuskan cerai secara verstek (pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak tergugat). "Tiga kali dipanggil tetap tidak datang. Mereka sudah sepakat untuk bercerai, makanya Aksan melepas begitu saja," tutur Rudhi. Isna