Titi Sjuman akhirnya resmi menjanda. Gugatan cerainya atas Wong Aksan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/3). "Agenda hari ini agendanya mendengarkan saksi dan bukti. Namun kebijaksanaan hakim, hari ini diputuskan," kata pengacara Titi, Rudhi Mukhtar usai sidang, Kamis (7/3). Hasil putusan itu, menurut Rudhi cukup melegakan. Pasalnya, dua gugatan Titi dikabulkan semuanya. "Hasilnya, gugatan cerai diterima dan hak asuh anak jatuh pada Titi," jelas Rudhi kepada tabloidnova.com. Sidang cerai Titi dan Aksan memang termasuk cepat. Setelah digelar perdana, 14 Februari silam, rumah tangga yang berusia 7 tahun itu dinyatakan resmi bercerai. "Iya hanya tiga kali sidang," kata Rudhi.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR