"Ada surat kuasa, sudah dikabarkan ke termohon. Pemohon minta Raffi Ahmad didatangkan, tapi kok enggak keliatan di sini," kata Hakim Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Sementara itu, pihak BNN tetap bersikeras untuk tidak menghadirkan Raffi. "Sebagaimana dikatakan yang mulia, kami sudah sampaikan kepada termohon. Tetapi termohon menanyakan ke kami. 'Apa relevansinya dihadirkan pemohon? Karena Raffi sudah diberi kuasanya. Setiap sidang pokok perkara, kita akan hadirkan di sidang peradilan umum'. Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur minta Raffi dihadirkan, mohon kami diberikan surat penetapan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Raffi itu public figure, soal keamanan, perjalanan dari Lido ke PN juga kembalinya dari Pengadilan Negeri ke Lido kita utamakan keselamatan. Raffi sendiri masih menjalankan program primer (di Lido)," terang pihak BNN dalam ruang sidang.
Menanggapi BNN, tim kuasa hukum Raffi tetap ngotot Raffi dihadirkan di dalam sidang. "Itu hak undang-undang, pemohon harus hadir. Didampingi atau tidak itu nomor dua. Jangan diikuti dengan alasan. Saya minta Raffi dihadirkan berdasarkan UU dan perintah pengadilan," tutur Hakim.
"Tidak, kami berkali-kali menghadapi sidang pra peradilan dan baru kali ini tersangka diminta dihadirkan dan hakim menyetujui," ujar Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di luar sidang.
Icha