Amy disambut Ketua Komisi III. I Gede Pasek yang mengaku sudah menerima surat pengaduan Amy beberapa waktu lalu. "Ini sebenarnya rutin, ada waktu kita terima masukan dan kebetulan kasus Raffi jadi ramai begini. Kalau yang lain tidak seramai ini. Pengaduannya nanti kita tindak lanjuti, diuji di lapangan," ujarnya saat ditemui di DPR Komisi III," Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Gede Pasek, pengawasan Komisi III terhadap BNN terlihat jelas. "Fungsi BNN sudah diatur dan anggaran yang diberikan tujuannya sudah jelas. Kemudian apabila ada pelanggaran tentu bisa juga dalam pengawasannya, tapi jika ditemukan hal yang berbeda, kami tahu juga," paparnya.
Komisi III pun berencana untuk memanggil BNN. "Kita atur dulu waktunya. Semua warga negara punya perlindungan hukum yang sama yang salah di proses dan yang benar jangan dikriminalkan," tegasnya.
Icha
KOMENTAR