Julia Perez sudah mendapat kelonggaran dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah memberikan surat keterangan sakit dari rumah sakit Gading Pluit. Namun, jika selama 6 pekan ke depan Jupe terlihat tampil di hadapan publik, pihak Kejaksaan tak segan-segan langsung melakukan eksekusi. "Apabila dalam waktu 6 minggu itu yang bersangkutan (Jupe) tampil di depan publik, atau menerima job sebagai tamu entertainment, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan eksekusi," tutur Pelaksana Harian (PLH) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH di kantor Kejaksaan Jaktim, Senin (4/3) malam. Kelonggaran yang diberikan Kejari Jakarta Timur semata-mata demi alasan kemanusiaan. Jika dalam jangka waktu 6 minggu Jupe bisa tampil di televisi, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Gading Pluit itu akan menjadi tidak logis. "Artinya kalau memang dia sakit, enggak logis dong kalau dia tampil di satu event," terang Kardi. Pihak Kejaksaan akan menunggu sampai jangka waktu 6 minggu seperti yang ditentukan pihak rumah sakit. Jika setelah itu tak ada keterangan lain dalam hal medis, Kejaksaan akan langsung menurunkan eksekutor.
"Kalau setelah 6 minggu dia tidak memberikan surat lagi, maka kami akan bertindak. Hari ini petugas kami sedang melakukan kroscek ke pihak rumah sakit. Setelah 6 minggu kita anggap dia sembuh." Okki