Wanita berinisial R membeberkan informasi kepada BNN mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Raffi Ahmad. R sadar hidupnya bisa saja terancam, apalagi sebagai selebriti, Raffi memiliki penggemar yang tidak sedikit.
"Kami selalu konsultasi ke BNN, apakah adanya ancaman. Kalau diancam, nanti ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Pryagus Widodo, kuasa hukum 'R', Senin (25/2).
R mengaku akan dilindungi pihak BNN lantaran sudah memberikan informasi soal narkoba. "Semuanya dilindungi, semuanya baik-baik saja, yang diceritakan di sini adalah kebenaran. Saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT," ujar R.
Lantas, selama proses hukum berlangsung, akankah R dijadikan saksi pihak BNN? "Kalau memang dibutuhkan penyidik, dia siap di persidangan jadi saksi. Pelapor itu menurut UU selalu dilindungi," jawab Priyagus, kuasa hukum R.
Icha