Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan membuat tindakan cepat terkait status buron Julia Perez. Setelah dua surat pemanggilan dilayangkan kepada Jupe pada tanggal 15 dan 25 Februari tak diindahkan, pihak kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa.
"Kami akan melakukan langkah-langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan hukuman, salah satu alternatifnya itu (penjemputan paksa)," kata ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, SH, MH. Andi sudah menyiapkan petugas untuk melakukan penjemputan terhadap pelantun lagu 'Belah Duren' itu. "Setelah hari ini kami akan mengumpulkan tim. Tentu akan rapat dengan tim bagaimana langkah-langkah persiapan yang akan ditempuh. Dalam rangka eksekusi, tim akan menyusun langkah-langkah untuk melakukan tindakan secara tegas" jelas Andi kepada tabloidnova.com.
Lalu, kapan eksekusi itu akan dilakukan? "Secepatnya. Kita mengikuti perkembangannya. Ini sifatnya dinamis. Tim sudah dibentuk," jawab Andi.
Okki