"Karena tak diindahkan, tentu saja kami mengganggap bahwa itikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan, sehingga apabila hari ini tidak hadir, maka sejak itu dinyatakan buron," ujar ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, SH, MH yang ditemui tabloidnova.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Senin (25/2).
Sedianya, Jupe diminta hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 10.00 wib, namun, sampai jam kerja usai pukul 16.00 wib ini, kekasih Gaston Castano itu belum juga muncul.
"Buron itu artinya dicari. Karena kami sudah panggil dia dan tak ada konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Alasan sah mengenai ketidakhadirannya menurut hukum tidak ada kabar dari yang bersangkutan. Tapi kalau ada inisiatif untuk datang, ya, kita apresiasi."
Kejaksaan boleh saja sudah memberikan tenggat waktu hingga pukul 16.00 wib, akan tetapi Jupe akan tetap ditunggu kehadirannya meski di luar jam kerja.
"Kalau ada iktikad baik datang di luar jam kerja itu kita hargai. Secara formal kami menunggu sampai jam 16.00 sore," tandas Andi.
Okki
KOMENTAR