Wanita yang berinisial 'R' mengaku melaporkan Raffi Ahmad kepada pihak BNN sejak September 2012. R juga merasa tak tega melihat Yuni Shara selalu dipojokkan dalam kasus ini.
"Saya adalah orang yang memberikan informasi kepada petugas BNN. Informasi tersebut saya ketahui dari orang lain berinsial N," ujar R, Senin (25/2).
R membantah keras jika Yuni Shara lah yang melaporkan Raffi kepada BNN. "Bukan Yuni Shara yang melaporkan RA ke BNN, tapi R. Ini supaya jadi jelas, masyarakat bisa berperan aktif memberantas peredaran narkoba, kan ada pasalnya di UU No.35 tentang narkotika pasal 104 dan 107. Sikap R ini perlu dicontoh," lanjut Pryagus Widodo, kuasa hukum R.
Icha