Hotma: Rehabilitasi Raffi Ahmad Langgar Undang-undang

By nova.id, Rabu, 20 Februari 2013 | 02:07 WIB
Hotma Rehabilitasi Raffi Ahmad Langgar Undang undang (nova.id)

Hotma Rehabilitasi Raffi Ahmad Langgar Undang undang (nova.id)

"Amy Qanita dan Hotma Sitompoel (Foto: Icha) "

Senin, (18/2) Raffi Ahmad akhirnya dibawa ke pusat rehabilitasi, Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini  membuat ibunda Raffi, Amy Qanita dan kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel  terkejut. Sebab, jika direhabilitasi, artinya Raffi mengakui kecanduan narkoba dan harus disembuhkan.

 Ditegaskan Hotma, Raffi bukan pecandu. Hotma merasa harus memperjuangkan harga diri Raffi.

 "Siapa yang boleh rehab orang? Orang itu sendiri, pecandu, sadar minta di rehab, izin pada kedua orangtua, dan penetapan hakim. Kalau dia direhab berarti dia pecandu, ini kan tidak. Ini yang kami pertahankan karena menyangkut harga diri. Artinya, akan muncul imej Raffi memang pemakai," ucap Hotma  saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/2).

 Anehnya, saat melakukan pemindahan, Hotma sebagai kuasa hukum tak diberitahu oleh pihak BNN.  "Pengiriman itu pelanggaran undang-undang. Tidak memberi tahu penasihat hukum untuk merehabilitasi klien saya," ujarnya.

 Icha