Menurut Sumirat Dwiyanto, humas BNN, Raffi tak bisa dijenguk selama berada di pusat rehabilitasi, Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Selama rehab ada aturan sendiri, tahap awal saya tidak tahu, tapi di situ tidak boleh dikunjungi oleh siapapun," ujar Sumirat.? Menurut Sumirat, hal ini dilakukan demi kepentingan Raffi sendiri. Pihak panti rehabilitasi memiliki cara agar pengguna bebas dari barang haram tersebut.
"Yang pasti proses hukum tidak boleh ada persetujuan (satu sama lain). Ini untuk kepentingan RA sendiri," ucapnya kepada tabloidnova.com.?
Menurut Sumirat, rehabilitasi merupakan jalan yang terbaik bagi pemakai. Raffi akan menjalani program agar bisa segera sembuh. "Kalau di sini hanya dipantau oleh dokter. Di sana menjalani program rehab secara penuh dan tetap ada yang mengawasi," jelasnya.
Icha
KOMENTAR