Menurut Hotma, apa yang dilakukan BNN terhadap Raffi sangat bertolak belakang dengan undang-undang yang ada. Pasalnya, Raffi tidak menyetujui saat dibawa ke pusat rehabilitasi Lido. Artinya, Hotma menganggap Raffi tak bisa dibawa ke Lido.
"Semua tindakan yang dilakukan dokter-dokter di pusat rehabilitasi itu tidak sah menurut hukum karena Raffi menolak untuk direhab. Kenapa menolak? Karena orang sehat kok, kenapa di rehabilitasi, nanti keluar malah ketergantungan," ujar Hotma saat ditemui di kantornya, bilangan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/2).
Hotma pun menunjukkan bukti berupa surat penolakan yang ditandatangani Raffi dan penyidik sesaat sebelum Raffi dibawa ke pusat rehabilitasi, Lido, Jawa Barat. Namun, BNN tetap membawa Raffi ke Lido.
Dalam surat yang diperlihatkan Hotma, tertera Eko Whisnu Setiawan selaku penyidik menandatangi surat penolakan Raffi Ahmad.
Icha