Julia Perez harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan ia bersalah atas kasus pemukulannya terkadap Dewi Perssik. Jika Jupe memenuhi panggilan pihak kejaksaan, ia akan langsung ditahan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu. "Kalau datang, ya, kita langsung (masuk penjara), karena ini pelaksanaan putusan, enggak ada upaya hukum dan keberatan. Langsung dimasukkan ke Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Andi Herman SH, MH, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Kamis (14/2) pagi. Pihak kejaksaan memberikan kesempatan kepada Jupe untuk melaksanakan proses Peninjauan Kembali alias PK, namun, menurut Andi kepada tabloidnova.com, proses itu tak menghalangi eksekusi yang akan menyeret Jupe ke penjara.
"Memang diberi kesempatan PK, permohonan PK itu tidak menunda pelaksanakan eksekusi. Bukan ditahan tapi istilahnya melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan," ujarnya.
Okki