"Kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan per hari Senin kemarin," kata kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, Rabu (13/2) sore.
Seperti yang tertera dalam surat panggilan itu, Jupe harus memenuhi panggilan pihak Kejari Jakarta Timur hari Kamis (14/2). "Dia kita panggil Kamis untuk datang ke Kejari," tegasnya.
Bagaimana jika Jupe tak hadir? "Kita akan menunggu dulu apa alasannya kalau enggak hadir, yang penting kita sudah kirim surat panggilan," jawabnya.
Pemanggilan pihak Kejari Jakarta Timur masih berkaitan dengan kasus penganiayaan Jupe terhadap Dewi Perssik. Jupe sempat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi ditolak. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Timur yang menyatakan Jupe terbukti menganiaya aktris Dewi Perssik. Jika eksekusi itu terjadi, Jupe akan dibui selama 3 bulan.
Okki
KOMENTAR