Raffi Ahmad terjerat pasal berlapis dalam kasus penggrebekan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) lalu. Dari 8 orang yang dijadikan tersangka, hanya Raffi yang dilakukan penahanan, selebihnya resmi menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi milik BNN, di desa Wates Jaya, Cigombong, Lido, Jawa Barat.
Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Raffi terjerat 5 pasal. Yaitu pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 ayat 2 dan 127.
"Kenapa RA ditahan, karena yang pasti peranannya berbeda-beda. RA dikenakan pasal 111 yang isinya setiap orang yang melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dapat dipidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar rupiah," ujar Sumirat.
Kini, Raffi harus merasakan menginap di hotel prodeo untuk sementara waktu. Aktris sekaligus presenter ini ditahan selama 20 hari ke depan, dan akan dilakukan proses hukum sebelum akhirnya diputuskan.
Icha