"Selanjutnya terhadap RA diterbitkan surat penahanan selama 20 hari, terhitung Jumat 2 Februari 2013, dan ditahan di rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur," tegas Sumirat.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik selama kurang lebih 5 hari. Dalam pemeriksaan tersebut barang bukti yang ditemukan di laci kamar Raffi, dinyatakan milik mantan kekasih Yuni Shara itu.
"Saudara RA terbukti menguasai 14 butir methylone, 3,4 methylone dioxy (MDMC), dan 2 linting ganja," bebernya.
Sementara ke 6 tersangka lainnya yaitu ETM, MT, RJ, MF, KA, JA sambil menunggu proses penyidikan, ditempatkan di panti rehabilitasi, Lido, Jawa Barat.
"Terhadap yang lainnya, sambil menunggu penyidikan, keenammnya akan direhab di desa Wates Jaya, Cigombong, Lido, Jawa Barat. Sementara, tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dan ancaman maksimal 1 tahun," jelasnya lagi.
Icha
KOMENTAR